Nama Hotel Alexis Sudah Lenyap dari Jakarta
- VIVA.co.id/ Eduward Ambarita
VIVA – Pemerintah Provinsi DKI memastikan tidak bakal ada lagi nama Alexis sebagai nama hotel dan tempat hiburan di Jakarta. Nama Alexis lenyap seiring disetopnya izin operasi Hotel Alexis di Pademangan, Jakarta Utara.
Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayan Terpadu Satu Pintu, Edy Junaedi, jika pengelola Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis ingin mengajukan izin operasi baru, maka mereka harus mencari nama baru.
"Untuk brand Alexis sudah tidak mungkin," kata Edy di Balai Kota Jakarta, Selasa 31 Oktober 2917.
Menurutnya, jika perusahaan ingin membuka usaha yang sama, maka dibutuhkan izin yang baru, dengan nama yang lain. Namun, dengan catatan usaha tersebut harus sesuai dengan aturan.
"Saya kira Alexis sudah belajar lah. Dari kejadian ini sudah tahu mana yang tidak boleh," ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan tak memperpanjang izin usaha griya pijat dan Hotel Alexis, Jakarta Utara. Pertimbangannya, ada laporan praktik prostitusi di tempat itu.
Dengan izin yang tak diperpanjang, Hotel Alexis tak boleh lagi beroperasi. Jika tetap ada kegiatan di tempat itu, maka hal itu adalah tindakan ilegal.
Dalam surat yang dikeluarkan oleh Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), izin hotel Alexis tak diperpanjang per hari Jumat 27 Oktober 2017. (one)