Kubu Hotel Alexis akan Buktikan Tak Melanggar Aturan
- Foe Peace
VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk tidak memperpanjang izin operasional hotel serta Griya Pijat dan Spa Alexis di Jalan RE Martadinata, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.
Salah satu alasannya karena lokasi ini diduga dijadikan area prostitusi. Menanggapi hal tersebut, Legal & Corporate Affair Alexis Group, Lina Novita, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang menyusun rencana untuk melakukan pertemuan dengan pihak dari Pemerintah Provinsi DKI.
"Kami harap pihak Pemprov bisa mengatur audiensi dengan kami," kata Lina di Hotel Alexis, Jakarta Utara, Selasa 31 Oktober 2017.
Lina mengaku telah menyiapkan semua kelengkapan dokumen usaha milik Alexis. Lewat pertemuan dengan Pemprov DKI nanti, ia ingin membuktikan bahwa tidak ada pelanggaran yang dilakukan pihak Alexis selama ini.
"Kami ingin tunjukkan dokumen kami lengkap. Tak ada asusila, narkoba, kami taat hukum, taat pajak," kata Lina.
Sementara itu, Staf Legal Alexis M Fajri menilai keputusan Pemprov DKI untuk tidak memperpanjang izin usaha Alexis dilakukan tanpa prosedur yang benar.
Izin usaha hotel dan griya pijat Alexis, kata Fajri, memang berakhir pada Oktober 2017. Kendati demikian, pihaknya sudah mengajukan perpanjangan izin usaha lewat sistem online sejak Juli 2017.
Namun, keputusan untuk tidak memperpanjang izin usaha justru ditetapkan tanpa pemeriksaan berkas lanjutan, termasuk peninjauan lokasi terlebih dulu.
"Untuk saat ini yang kami tahu di Alexis belum ada namanya survei. Tapi, kami tetap menghargai keputusan gubernur saat ini," ujar Fajri. (one)
Baca: Melihat Langsung 'Surga Dunia' di Lantai 7 Alexis