Polisi Gerebek Pabrik Pupuk Palsu di Bekasi

Pupuk palsu yang ditemukan di pabrik PT Bejo Slamet Jaya, Bekasi.
Sumber :
  • Foe Peace - VIVA.co.id

VIVA – Kepolisian Daerah Metro Jaya menggerebek pabrik pembuatan pupuk palsu di Burangkeng, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan, pabrik pupuk palsu itu milik PT Bejo Slamet Jaya. "Pabrik ini memproduksi pupuk palsu bermerek NPK Phospate, SP.36, NPK Utama Phoska dan Maxus. Mereka membuat dengan bahan baku kapur, pewarna dan garam," kata Adi Deriyan di lokasi, Selasa 31 Oktober 2017.

Di dalam pabrik yang telah beroperasi selama dua tahun itu, petugas menemukan ratusan ton pupuk palsu siap edar. Pupuk itu rencananya akan dikirim ke Lampung dan kota-kota lain di Sumatera. 

Pupuk palsu itu dikemas dalam kemasan pupuk merek terkenal. "Ada 110 ton, yang terdiri dari 20 ton siap kirim ke Lampung dan Sumatra. 30 ton sudah bercapkan merek pupuk asli. Sisanya bahan baku pupuk 50 ton. Tapi ini tidak beri manfaat apapun untuk tanaman. Sedangkan harapan petani kan kasih pupuk agar lebih baik tanamannya," katanya menambahkan.

Pupuk palsu ini dijual dengan harga di bawah pasaran, yakni hanya Rp60 ribu untuk setiap 50 kilogram. Padahal harga pupuk di pasaran mencapai Rp120 ribu untuk setiap 50 kilogram. "Mereka bisa meraup untung sekitar Rp12 juta hingga 15 juta perbulannya," ujarnya.

Sebenarnya, kata Adi, pupuk palsu produksi Bekasi ini bisa dibedakan hanya dengan melihat warnanya. 
"Warna pupuk SP.36 palsu condong ke warna Hijau. Sedangkan pupuk asli warnanya cerah dan warna abu-abu. Sama dengan NPK yang palsu warnanya merah mudah, padahal aslinya warna oranye," ujarnya menjelaskan.

Ada delapan pelaku yang ditangkap di lokasi, termasuk pemilik pabrik berinisial AR (38). Para pelaku dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) UU RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 60 dan 37 ayat (1) UU No 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman, Pasal 120 ayat (1) UU No 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Pasal 113 UU RI No 7 Tahun 2014 tentang Pedagangan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (mus)