Izin Tak Diperpanjang, Ratusan Karyawan Alexis Dirumahkan
- Danar Dono - VIVA.co.id
VIVA – Pihak Manajemen Grup Hotel Alexis menghentikan sementara operasional hotel dan griya pijat di lokasi tersebut. Hal ini terkait keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang tak memperpanjang izinnya.
Akibat penghentian sementara operasional hotel dan griya pijat tersebut, ada sekitar 100 pekerja di sana yang dirumahkan.
Meski operasional hotel dan griya pijat diberhentikan sementara, unit usaha lain seperti restoran dan karaoke masih beroperasi seperti biasa. Karaoke dan restoran ada di lantai 2 dan 3. Sementara hotel dan griya pijat ada di lantai 5, 6, dan 7.
"Total ada 145 pegawai hotel dan griya pijat," kata Staf Legal Alexis, M Fajri di Hotel Alexis, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2017.
Legal and Corporate Affair Alexis Group, Lina Novita menambahkan, manajemen sedang berusaha mengurus izin agar hotel dan griya spa masih bisa beroperasi kembali.
Adapun jumlah seluruh pegawai di Alexis Group berjumlah 1.000 orang. Ada 600 karyawan tetap, serta 400 orang karyawan lepas. Masing-masing bekerja di unit usaha hotel, griya, karaoke, restoran.
"Kami menghormati keputusan PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), sementara ini menghentikan operasional makanya tidak ada yang bekerja," ujarnya.
Pihak manajemen meminta agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bisa meninjau kembali kebijakan tak memperpanjang izin usaha tersebut. Sebab, banyak pegawai mereka yang menjadi tulang punggung keluarga.
"Satu hal yang pasti belum terbitnya perpanjangan TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata) usaha kami yang akan berujung pada penutupan usaha akan berdampak pada hilangnya mata pencaharian mereka," katanya. (mus)