Pekerja Alexis Terancam Nganggur, Sandiaga Punya Solusi

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno saat bertemu dengan Silviana Murni di Balai Kota.
Sumber :
  • VIVA/Anwar Sadat

VIVA – Gubenur Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno telah mengambil langkah tegas dengan tidak memperpanjang izin usaha Hotel dan Griya Pijat Alexis. Namun, kebijakan ini akan memiliki dampak yang salah satunya para pekerja Hotel Alexis terancam kehilangan pekerjaan.

Wakil Gubermur DKI Jakarta Sandiaga Uno sudah mengantisipasinya dengan memiliki solusi terkait dampak tersebut. Ia mengatakan akan mengatasi masalah tersebut melalui program One Kecamatan One Center of Enterpreneur (Oke Oce).

"Mungkin dari pekerja hotel dan griya pijat Alexis itu, nanti kita akan koordinasikan dalam program Oke Oce," kata Sandiaga usai apel operasi Mantap Praja 2017 di Mapolda Metro Jaya. Selasa 31 Oktober 2017.

Sandi mengatakan, nantinya para pegawai yang bekerja di Alesxis akan disalurkan ke tempat lain sesuai bidangnya. Seperti yang bekerja sebagai pegawai hotel akan disalurkan melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta ke hotel-hotel lainnya yang ada di DKI.

"Yang bekerja di hotelnya mungkin kita salurkan melalui Kadisnaker ke industri hotel terdekat. Yang beraktifitas di restoran, banyak rekan rekan pemilik restoran dari program Oke Oce yang membutuhkan pelayanan," lanjut Sandiaga.

Sedangkan, untuk para pekerja dari Giya Pijat Alexis, juga akan disalurkan ke tempat lain yang sesuai bidangnya. Kemudian, akan dibina melalui program Oke Oce di bidang kecantikan.

"Kalau yang memiliki KTP DKI mungkin nanti bisa juga masuk ke program untuk kecantikan, spa, yang berbasis sesuai yang dibutuhkan. Juga bisa kita arahkan ke kegiatan salon kecantikan, rias pengantin dan sebagainya," ujarnya

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi DKI melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tak memperpanjang izin usaha Hotel Alexis. Surat permohonan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) yang diajukan PT Grand Ancol Hotel (pengelola Alexis), tak dapat diproses PTSP berdasarkan surat pada 27 Oktober 2017 lalu. (ren)