Pemilik Pabrik Mercon Dijerat UU Tenaga Kerja

Pabrik petasan dan kembang api meledak di kompleks Pergudangan 99, Kosambi, Tangerang, Banten.
Sumber :
  • VIVA/Sherly

VIVA – Polisi menjelaskan alasan pemilik pabrik mercon Kosambi, Indra Liyono, dijerat dengan Pasal 74 juncto Pasal 183 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Indra sebagai pemilik PT Panca Buana Cahaya Sukses, diduga mempekerjakan anak di bawah umur.

"Ini kami dapatkan dari keterangan beberapa saksi. Antara lain, Ibu Surnah yang anaknya meninggal dunia 14 tahun, Wawan 17 tahun, dan Siti Fatimah 15 tahun," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Nico Afinta di Polda Metro Jaya, Sabtu 28 Oktober 2017.

Nico menjelaskan, sudah jadi kewajiban bagi suatu perusahaan melakukan pengecekan identitas terhadap para pekerjanya. Maka dari itu, Indra seharusnya melaksanakan kewajibannya tersebut. Belum lagi perusahaan Indra bekerja di bidang yang berbahaya bagi anak-anak.

"Jadi, PT Buana Cahaya ini melakukan pembuatan kembang api yang sudah berlangsung kurang lebih 2 bulan, terhadap pekerja-pekerja yang di bawah umur, sudah menjadi kewajiban seluruh perusahaan untuk melakukan pengecekan identitas terhadap para pekerja. Yaitu menyertakan KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga), serta surat keterangan," ujarnya.