Pekerja di Bawah Umur Jadi Korban Gudang Mercon Meledak

Korban Kebakaran Pabrik Kembang Api
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta

VIVA – Siti Fatimah (15), karyawan PT Panca Buana Cahaya, perusahaan pembuat sekaligus tempat penyimpanan kembang api yang meledak Kamis pagi tadi merupakan pekerja di bawah umur yang seharusnya masih bisa bermain dengan teman sebayanya.

"Kewenangan untuk pengawasan tenaga kerja di bawah umur berada di Disnakertrans Provinsi (Banten)," kata Jarnaji, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tangerang, Kamis, 26 Oktober 2017.

Menurut Jarnaji, hal itu sesuai dengan Undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda).

"Disnakertrans Kabupaten Tangerang memiliki kewenangan terkait peselisihan hubungan industrial," terangnya.

Meski tak memiliki kewenangan pengawasan pekerja di bawah umur, pihaknya mengklaim tetap akan menerjunkan tim untuk mendata para korban jiwa dan luka akibat ledakan yang terjadi di pabrik tersebut.

"Ini demi kemanusiaan dan koordinasi lintas instansi," jelasnya.

Berikut daftar nama korban yang berada di RSU Kabupaten Tangerang:

  1. Nurhayati (20)
  2. Lilis (22)
  3. Siti Fatimah (15)
  4. Atin Puspita (32)
  5. Sami (35)
  6. M.Khadiman
  7. Anggi (18)

Pabrik sekaligus gudang penyimpanan kembang api itu meledak pagi tadi dan menewaskan 47 pekerjanya. Hingga kini, petugas masih terus melakukan pemeriksaan terhadap para korban.