Usut Reklamasi, Polisi Bisa Periksa Mantan Gubernur Jakarta

Proyek Reklamasi di Teluk Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Zabur Karuru

VIVA.co.id - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan, mengatakan instansinya masih terus mengumpulkan data untuk mengusut dugaan pelanggaran dalam proyek reklamasi sejumlah pulau di Pantai Utara Jakarta.

Selain akan mengumpulkan dokumen sejak awal reklamasi diwacanakan pada tahun 1995 lalu hingga sekarang, tak menutup kemungkinan penyidik pun akan meminta keterangan para mantan Gubernur DKI Jakarta hingga Gubernur DKI Jakarta yang sekarang.

"Enggak menutup kemungkinan, bisa juga. Mereka (penyidik) boleh wawancara ke gubernur dulu, apa kebijakan waktu itu. Ada surat yang ditandatangani yang bersangkutan, kami harus wawancara. Anggota saya yang jalan, datang ketemu, isi buku, wawancara, rekam. Tanyakan apa alasannya, cukup dengan coretan tangan saja, lalu dituangkan ke laporan," ujar Adi di Markas Polda Metro Jaya, Rabu 25 Oktober 2017.

Namun, ia menjelaskan tahapan itu masih sangat jauh. Karena, yang terpenting kini kepolisian mengumpulkan terlebih dahulu dokumen-dokumen sejak awal reklamasi diwacanakan. Langkah itu akan dilakukan secara bertahap.

"Bertahap saja tapi lengkap, jangan loncat-loncat tapi gak maksimal. Gini saya bilang urut. Dari tahun 95 terus apa petunjuknya, 95 kan ada aturan dia menunjuk siapa, apa isinya, pihak mana saja yang ditugaskan di 95 itu, panggil itu. Orang-orang itu. Siapa aja itu? Ya itu ada di teman-teman yang sekarang melakukan penyelidikan," katanya.