Polisi Usut Pelanggaran Proyek Reklamasi dari Data 1995
- Danar Dono
VIVA – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya rupanya tak main-main dalam menyelidiki dugaan adanya pelanggaran dalam proyek reklamasi pulau di Teluk Jakarta. Buktinya, tim penyidik kini sedang mengumpulkan semua dokumen tentang megaproyek itu, dari masih cuma sebatas wacana saat kursi Gubernur DKI Jakarta diduduki Soerjadi Soedirdja.
"Kita tata dari 1995 muncul apa, apa actionnya, apa kegiatannya, siapa orang-orangnya, apa yang mau didapat dari tahun 1995 sampai dengan itu," kata Direktur Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Adi Deriyan, Rabu 25 Oktober 2017.
Menurut Adi, penyelidikan pada proyek reklamasi pulau ini penting dilakukan, sebab kemunculan proyek reklamasi ini cukup meresahkan masyarakat.
"Melihat kondisi seperti itu, maka polisi wajib mengetahui apa itu reklamasi DKI Jakarta. Jangan polisi diam, apatis, tidak mau tahu, dan akhirnya hanya menunggu-menunggu laporan saja," ujar Adi.
Keterangan Ahli
Penyidik pun berencana minta keterangan saksi ahli. Keterangan itu nantinya akan digabung dengan dokumen yang dikumpulkan sejak tahun 1995 tadi.
"Saya akan minta dukungan dari beberapa orang yang ahli apakah kelautan, apakah ahli-ahli yang lain dari sisi peraturan dan yang lain-lain," katanya.
Polda Metro Jaya memulai penyelidikan atas dugaan pelanggaran proyek reklamasi pulau atas adanya laporan tipe A yang dibuat polisi dengan nomor LP/802/IX/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 11 September 2017. (ren)