Status Hukum Digantung, Sri Bintang Pamungkas Sindir Kapolri

Sri Bintang Pamungkas
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVA – Proses hukum terhadap tersangka kasus dugaan makar Sri Bintang Pamungkas sampai saat ini tak diketahui kelanjutannya. Kasus makar yang disangkakan Polda Metro Jaya terhadap aktivis politik di era Orde Baru itu disebut mengada-ngada.

"Tanya sama Tito (Kapolri Jenderal Tito Karnavian), dia yang bikin itu semua. Mengada-ngada itu, palsu," kata Bintang kepada wartawan di Bundaran Hotel Indonesia Jakarta, Minggu 22 Oktober 2017.

Dia meminta Kapolri Jenderal Tito Karnavian mencabut status tersangka yang disandangnya hampir kurun waktu satu tahun. Sebab menurut dia, tak ada yang bisa dibuktikan bahwa dirinya melakukan makar.

"Kalau proses hukum enggak membuktikan saya makar ya dicabut dong kasih SP3 (surat penghentian penyidikan). Saya diberlakukan tidak adil seperti ini," tuturnya.

Kendati demikian, dia mengaku tak ingin menggugat Kapolri. Alasannya menurut Bintang, masa jabatan Tito Karnavian juga sebentar lagi bakal berakhir dengan sendirinya.

"Bilang Tito, Pak Bintang bilang Tito itu gombal karena sudah tidak mampu membuktikan tuduhan palsu, lalu aku digantung begini, tetap jadi tersangka. Nanti yang akan menggugat itu waktu, sebentar lagi, masa jabatan Tito akan hilang juga," tegasnya.

Sri Bintang Pamungkas ditangkap jelang berlangsungnya aksi berjuluk 212 pada 2 Desember 2016 lalu. Dia ditangkap bersama dengan 9 orang lainnya atas tuduhan makar. Sri Bintang Cs langsung ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.

Penyidik menjerat Sri Bintang Pamungkas dengan Undang-undang ITE Pasal 28 ayat 2 jo 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 dan Pasal 107 KUHP junto 110 KUHP junto 87 KUHP tentang Makar dan Pemufakatan Jahat

Namun, setelah 103 hari ditahan di Mako Brimob, polisi akhirnya Sri Bintang dibebaskan dari tahanan sejak Rabu, 15 Maret 2017. Penyidik Polda Metro Jaya memutuskan memberikan penangguhan penahanan kepada tersangka kasus dugaan makar itu.