Jonru Ginting Huni Sel Polda Metro Hingga 20 Hari Lagi
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA – Dua puluh hari sudah Jonru Ginting menghuni tahanan di Markas Kepolisian Daerah Metro Jaya. Tapi, belum ada tanda-tanda tersangka penyebar ujaran kebencian ini bakal berpindah sel ke Kejaksaan.
Jonru malah dipastikan masih harus membetahkan diri untuk hidup di dalam tahanan Mapolda Metro Jaya hingga 20 hari ke depan. Sebab, penyidik ternyata memilih memperpanjang masa penahanannya.
"Masa penahanan yang bersangkutan diperpanjang untuk 20 hari ke depan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Jumat 20 Oktober 2017.
Menurut Argo, masa penahanan Jonru yang resmi ditahan sejak 30 September 2017, diperpanjang karena penyidik masih harus melengkapi berkas kasus untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi.
"Penyidik masih memerlukan keterangan dari yang bersangkutan untuk melengkapi berkas perkara," ujar.Argo.
Jonru resmi berstatus tersangka pada Jumat, 29 September 2017. Dia terjerat hukum setelah dilaporkan tiga pihak, di antaranya, oleh pengacara bernama Muannas Al Aidid dengan tuduhan penyebaran ujaran kebencian.
Jonru juga dilaporkan seorang pengacara bernama Muhamad Zakir Rasyidin. Jonru dilaporkan atas kasus pencemaran nama baik dan atau fitnah yang bermuatan kebencian dan SARA.
Dan yang terakhir Jonru dilaporkan masih oleh Muannas. Pelaporan dibuat karena Jonru diduga telah menyebarkan fitnah melalui akun Facebooknya, dengan menyebut Muannas sebagai anak pimpinan PKI.
Dalam perjalanan penyelidikan dan penyidikan kasus ini, Jonru ternyata tak hanya melanggar satu pasal dan Undang-undang.