Dua Anggota Polda Metro Dipecat, 8 Dapat Penghargaan
- Twitter Humas Polda Metro Jaya
VIVA – Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Idham Azis memberikan penghargaan kepada anggota Polri yang berprestasi dan memberhentikan dua anggota Polri dengan tidak hormat, di Lapangan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, hari ini. Hal itu dilansir Humas Polda Metro Jaya, dalam aku Twitter @HumasMetroJaya, Rabu, 18 Oktober 2017.
Penghargaan, seperti dikutip dari Instagram Humas Polda Metro Jaya, diberikan kepada delapan anggota berprestasi. Enam orang di antaranya dinilai berhasil melaksanakan tugas sebagai operator Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (Simak-BMN) yang melakukan rekonsiliasi data aset Polda Metro Jaya dalam waktu singkat. Hal itu untuk mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan.
Dua anggota Polri lainnya dari Polres Metro Jakarta Utara diberi penghargaan lantaran membantu dan menyelamatkan ibu hamil dan melahirkan, di dalam mobil dinas patroli Sat Binmas Polres Metro Jakarta Utara.
Adapun pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) diberlakukan kepada dua anggota Polri lantaran desersi dan tersangkut tindak pidana. Satu anggota yang desersi yaitu anggota Polsek Kepulauan Seribu. Pemberhentian lantaran desersi tersebut berdasarkan Pasal 14 ayat 1 huruf A PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Satu anggota Polri lainnya yang diberhentikan berasal dari renmin Dit Narkoba Polda Metro Jaya. Anggota Polri itu diberhentikan karena tersangkut tindak pidana pembunuhan. Pemberhentian tersebut berdasarkan Pasal 12 ayat 1 huruf A PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.