Sebut Kata Pribumi dalam Pidato Anies Akan Dipolisikan?

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA – Banteng Muda Indonesia (BMI) yang merupakan Organisasi sayap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan melaporkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan ke Polda Metro Jaya.

Hal itu lantaran pidato pertama Anies sebagai Gubernur DKI Jakarta pada Senin 16 Oktober 2017 malam lalu. Namun, laporan itu diarahkan ke Bareskrim Mabes Polri.

Dalam rencana membuat laporan di Polda Metro, BMI membawa bukti transkip dan video Anies ketika berpidato di Balai Kota.

"Berdasarkan alat bukti yang kita bawa sudah (terpenuhi). Ini hanya masalah yurisdiksi saja karena kewenangan ini lebih tepat saran dari beliau-beliau di Polda Metro Jaya di Mabes Polri," ucap Wakil Ketua Bidang Hukum BMI DKI Jakarta Ronny Talapessy di Markas Polda Metro Jaya, Selasa 17 Oktober 2017.

Menurutnya, perkataan Anies yang menyebut 'pribumi' tidak sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 26 Tahun 1998. Maka dari itu pihaknya berencana melaporkannya.

"Kita bicara konteks hukum karena memang persoalan pidato dari Bapak Anies Baswedan ini yang akan menjadi bola liar, maka kita perlu melaporkan sesuai UU 40/08 dan tidak sesuai Inpres 26/98," ucapnya.