Sekda Soroti Opini WDP Pemprov DKI di Depan Anies-Sandi

Sekretaris Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Saefullah.
Sumber :
  • Fajar GM - VIVA.co.id

VIVA.co.id – Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Saefullah menyoroti soal opini wajar dengan pengecualian (WDP) yang diperoleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dari Badan Pemeriksa Keuangan, sejak 2013. 

Padahal, Pemprov DKI Jakarta pernah mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) pada 2012. "Ini adalah suatu pertanyaan yang harus kita kejar, 2012 WTP, kenapa 2013, 2014, 2015, 2016 kita justru WDP," kata Saefullah di Balai Kota Jakarta, Selasa, 17 Oktober 2017

Saefullah menyampaikan hal tersebut dalam pemaparan program kerja Pemprov DKI, di hadapan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno.

Berdasarkan hasil audit BPK, menurut Saefullah, opini WDP diperoleh karena ada persoalan aset. Untuk merapikan aset-aset yang dimiliki, Pemprov DKI Jakarta membagi struktur Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menjadi dua, yakni Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) dan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD).

Pembagian struktur itu dilakukan agar pendataan aset di Jakarta lebih fokus. BPAD sedang membangun elektronik aset atau e-aset. "Kami sedang membangun e-aset dengan koordinasi BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) dan BPK, dengan mengambil apa yang sudah dikerjakan BPKAD terdahulu," ujarnya menjelaskan.

Pendataan aset menjadi salah satu key performance indicator (KPI) setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan unit kerja perangkat daerah (UKPD). "Input e-aset jadi catatan KPI supaya kepala SKPD/UKPD proaktif untuk mencatatkan asetnya di e-aset," ujarnya.

Dengan adanya sistem ini, Saefullah berharap, Pemprov DKI ke depannya mampu mendapatkan opini WTP dari BPK.  (mus)