Modus Narkoba, Dua Polisi Tangerang Peras Warga Rp50 Juta

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono.
Sumber :
  • Danar Dono

VIVA.co.id – Dua anggota kepolisian diamankan di Markas Polres Tangerang Selatan karena diduga telah melakukan pemerasan terhadap warga.

Berdasarkan informasi yang dihimpun VIVA.co.id, kedua anggota polisi itu berinisial NR dan DE. Keduanya memeras seorang warga dengan meminta uang sebesar Rp50 juta.

Modusnya, NR dan DE menangkap korban dan menuduhnya sebagai bandar narkoba. Lalu, korban dipaksa menyiapkan uang Rp50 juta, jika ingin kasus itu tidak dilanjutkan dan korban tak dipenjara.

Sementara itu menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwomo, saat ini kedua anggota polisi itu masih menjalani pemeriksaan, jika terbukti benar maka keduanya akan bisa dipecat.

"Kita akan tindak tegas dan diproses secara pidana jika oknum tersebut terbukti melakukan pemerasan," kata Argo di Markas Polda Metro Jaya, Senin, 16 Oktober 2017.

Selain memeriksa kedua anggota polisi itu, kepolisian juga sedang mencari dua warga sipil yang diduga terlibat dalam dugaan pemerasan tersebut.

"Ada dua orang warga sipil lainnya yang diduga terlibat sedang kita cari," ucapnya.