Berkas Perkara Jonru Ginting Dilimpahkan ke Kejati DKI
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA.co.id – Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara dugaan ujaran kebencian dengan tersangka Jonru Ginting, ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, membenarkan kabar tersebut.
"Sudah dikirim ya, tahap 1 ke Kejaksaan," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Jumat 12 Oktober 2017.
Berkas itu telah dikirimkan ke Kejati DKI pada Rabu, 11 Oktober 2017. Untuk pelimpahan berkas kedua akan dilakukan secepatnya. Hal itu, agar kasus bisa segera disidangkan.
Jonru ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian terkait beberapa unggahan di akun media sosial Facebooknya. Jonru ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan pada Jumat, 29 September 2017.
Penyidik Subdit Cybercrime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penahanan pada Sabtu dini hari, 30 September 2017. Ada tiga laporan terhadap Jonru di Polda Metro Jaya.
Pertama dilakukan oleh pengacara bernama Muannas Al Aidid. Ia melaporkan ke di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 31 Agustus 2017, dengan tuduhan penyebaran ujaran kebencian.
Kedua, seorang pengacara, Muhamad Zakir Rasyidin, melaporkan akun Facebook Jonru Ginting, di Mapolda Metro Jaya, Kebayoranbaru, Jakarta Selatan, Senin, 4 September 2017. Jonru dilaporkan atas kasus pencemaran nama baik dan atau fitnah yang bermuatan kebencian dan Sara.
Ketiga, Muannas Al Aidid kembali melaporkan akun Facebook Jonru Ginting, Nugra Za, dan akun Twitter Intelektual Jadul Flato ke Polda Metro Jaya, Selasa, 19 September 2016. Pelaporan dibuat karena akun tersebut diduga telah menyebar fitnah dengan menyebutnya sebagai anak pimpinan PKI. (ren)