Penyerangan Kantor Kemendagri, 11 Orang Ditetapkan Tersangka

Suasana di Kantor Mendagri usai perusakan.
Sumber :
  • Anwar Sadat - VIVA.co.id

VIVA.co.id – Polisi telah menetapkan sebanyak 11 orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan dan penyerangan Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sebanyak 11 orang itu adalah bagian dari 15 yang ditangkap tak lama usai peristiwa itu terjadi.

Mereka memiliki peran yang berbeda dalam kejadian itu. Ada yang berperan melakukan perusakan seperti perusakan pot bunga dan kaca gedung. Ada pula yang melakukan penganiayaan terhadap pegawai Kemendagri.

"Kita naikkan statusnya jadi tersangka. Sesuai dengan peran dan saksi daripada teman-temannya. Sementara daripada keterangan yang ada dari teman-temannya, 11 orang itu melakukan perusakan dan penganiayaan," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Markas Polda Metro Jaya, Kamis, 12 Oktober 2017.

Sedangkan untuk empat orang lainnya hingga kini masih berstatus saksi saja. Polisi belum menemukan adanya perusakan dan penganiayaan yang dilakukan mereka dalam kejadian tersebut. "Yang 11 orang kita tahan, yang empat kita pulangkan," ucapnya.

Akibat perbuatan itu, ke-11 orang itu terancam dikenakan Pasal 170 dan 406 KUHP. Sebelumnya diberitakan, puluhan orang menyerang dan merusak Kantor Kementerian Dalam Negeri di Gambir, Jakarta Pusat, Rabu 11 Oktober 2017 sore.

Menurut Kepala Polsek Metro Gambir, AKBP Ida Ketut Gahanata Krisna Rendra, sekelompok orang yang berasal dari Papua itu, melakukan penyerangan sekira pukul 15.00 WIB, Rabu, 11 Oktober 2017.

Ida mengatakan, kelompok yang mengatasnamakan sebagai Barisan Merah Putih Tolikara itu langsung menerobos masuk ke kantor Mendagri, Tjahjo Kumolo. Mereka merusak dan melempari kaca-kaca gedung dengan batu dan benda tumpul lainnya.

"Ini bukan aksi, mereka langsung masuk. Langsung menyerang," kata Ida.