Dishub DKI Tampik Isu Derek Mobil di Perumahan Warga

Ilustrasi mobil derek.
Sumber :

VIVA.co.id – Dinas Perhubungan DKI Jakarta membantah kabar terkait razia kendaraan yang parkir di bahu jalan di perumahan warga. Kabar itu meresahkan masyarakat, khususnya yang memiliki kendaraan roda empat.

Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sigit Widjatmoko, menjelaskan saat ini pihaknya baru melaksanakan sosialisasi terkait kewajiban pemilik kendaraan mempunyai garasi. Kewajiban memiliki garasi bagi pemilik kendaraan tersebut diatur dalam Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.

"Dishub tidak pernah melaksanakan satu bentuk operasi khusus di areal perumahan warga, yang kemarin itu adalah sinergi Pamong, lurah dan Dishub melaksanakan sosialisasi dan inventarisir kantong parkir," kata Sigit saat dihubungi VIVA.co.id, Rabu, 11 Oktober 2017. 

Lantaran baru sebatas sosialisasi, Sigit menyebutkan, pihaknya belum melakukan penderekan. Tindakan penderekan hanya dilakukan pada tempat yang terdapat rambu dilarang parkir. "Kalau di perumahan itu sifatnya hanya imbauan. Tidak ada dilakukan penderekan," ujarnya. 

Aturan tentang kewajiban memiliki garasi itu tertuang dalam Pasal 140 Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Pasal tersebut berbunyi:

(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.

(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan.

(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.

(4) Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat 3 menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan kendaraan bermotor diatur dengan Peraturan Gubernur.
 

(ren)