Dua Jurnalis Penuhi Panggilan Polisi Soal Aduan Brigjen Aris
- VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon
VIVA.co.id – Jurnalis senior Aiman Witjaksono memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Rabu, 11 Oktober 2017. Dia akan diperiksa sebagai saksi terkait salah satu laporan Direktur Penyidikan (Dirdik) Komisi Pemberantasan Korupsi, Brigadir Jenderal Polisi Aris Budiman.
Selain Aiman, jurnalis senior lainnya, Rosiana Silalahi, juga datang memenuhi panggilan polisi. Rosi pun akan diperiksa sebagai saksi atas laporan yang sama. Aiman tiba di Markas Polda Metro Jaya sekira pukul 10.00 WIB. Setengah jam berselang, Rosi tiba di sana.
Menurut Aiman, permasalahan ini seharusnya bisa diselesaikan melalui Dewan Pers. "Saya tetap berpendapat seluruh produk pemberitaan pers diselesaikan melalui UU 40 Tahun 1999 (tentang Pers). Berdasarkan Pasal 15 angka 2 disampaikan bahwa segala sesuatu yang produk pers diselesaikan melalui Dewan Pers," ujarnya.
Dia menambahkan, "Saya tetap berpendapat seperti itu karena bahaya sekali narasumber yang salah berbicara atau salah mengutip data misalnya tapi kemudian langsung diproses hukum, tidak dilakukan melalui Dewan Pers. Di Dewan Pers kan ada proses, ada misal nanti kalau narasumber salah atau saya salah, itu akan ada proses pemeriksaan di sana."
Ia menjelaskan, ketika mewawancarai Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Donald Fariz, dalam wawancara eksklusif dalam acara Aiman di Kompas TV, Donald hanya mengulas apa yang disampaikan Miryam S Haryani dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Aiman merasa Donald juga Miryam tidak pernah mengatakan nama Brigjen Polisi Aris. "Saya juga enggak paham soal itu. Hanya disebutkan ada tujuh penyidik, termasuk salah satu direktur di KPK yang disebutkan di persidangan menemui anggota DPR. Itu disebutkan oleh Miryam," ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, pihaknya tentu memberikan hak jawab kepada Aris apabila mau memberikan klarifikasi, namun tidak ada permintaan dari Aris. Dia pun sudah melakukan komunikasi degan Dewan Pers terkait pemeriksaan hari ini. Ia berharap dalam kasus ini UU Pers bisa diterapkan.
Kaidah Jurnalistik
Rosi mengemukakan, acara Aiman di Kompas TV sudah dikerjakan dengan prinsip dan kaedah jurnalistik yang baik. "Awalnya kami merencanakan sebaiknya segala sesuatu menyangkut sengketa pers diselesaikan lewat Dewan Pers. Apalagi Kapolri sudah menandatangani MoU dengan Dewan Pers," ujarnya.
"Tapi tampaknya bukan dari sisi proses kerja jurnalistik, tetapi pencemaran nama baik. Itulah mengapa kami datang untuk memastikan apa kesaksian yang dibutuhkan dari kami," kata Rosi menambahkan.
Aiman diperiksa sebagai saksi terkait laporan nomor LP/4219/IX/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 5 September 2017. Laporan itu dilayangkan Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Brigadir Jenderal Polisi Aris Budiman, terkait wawancara eksklusif di acara Aiman Kompas TV dengan narasumber Koordinator ICW Donald Fariz.
Pada wawancara itu, diduga terdapat konten yang melanggar Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan Fitnah.
Sebelumnya, Aiman sudah pernah dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi bersama dengan seorang jurnalis senior lain, yakni Rosiana Silalahi pada 29 September 2017 lalu. Namun saat itu keduanya berhalangan hadir. (ren)