Pemuda Muhammadiyah Berencana Laporkan Situs Seword.com

Bareskrim Polri.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Syaefullah.

VIVA.co.id – Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah melaporkan situs Seword.com ke Bareskrim Polri, Jakarta, dengan tuduhan menyampaikan informasi bohong, atau hoaks.

Siswanto Rawali selaku Ketua Informasi dan Komunikasi PP Pemuda Muhammadiyah, menyatakan bahwa konten yang disampaikan Seword.com tak sesuai dengan produk jurnalistik.

"Analisa kita, ya inilah media salah satu produsen hoaks sesungguhnya. Kita mencermati konten-kontennya itu memang sangat bernuansa bisa memprovokasi isu SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan)," kata Siswanto, saat mendatangi kantor Bareskrim, Jakarta, Selasa 10 Oktober 2017.

Siswanto menyatakan, pemantauan terhadap situs itu sudah dilakukan sejak lama.

Ia menyebut, pengelola Seword.com terkesan sengaja tidak menyeleksi setiap tulisan yang masuk dari opini masyarakat dan kemudian dipublikasikan secara luas.

"Karena posting-an dia itu sangat berpotensi melanggar Undang-undang ITE pasal 27 ayat 3, kemudian pasal 28 ayat 2," ujarnya.

Namun, seketika Siswanto masuk ke Bareskrim, laporan yang rencana ia sampaikan tidak diterima. Ia diarahkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Bareskrim ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri yang berlokasi di Cideng, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Diarahkan Ke Siber Polri, tadi kami sudah melaporkan ke Kemenkoinfo lalu ke sini (Bareskrim), kemudian ke Siber," kata dia.