Moratorium 17 Pulau Reklamasi di Teluk Jakarta Dicabut

Reklamasi pulau C dan D di kawasan Jakarta Utara.
Sumber :
  • Danar Dono

VIVA.co.id – Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah  DKI Jakarta Tuty Kusumawati mengungkapkan, pencabutan moratorium 17 pulau reklamasi di Teluk Jakarta oleh pemerintah pusat. 

"Moratorium dari Pak Menko Maritim alhamdulillah sudah ditandatangani. Sudah dicabut," kata Tuti di Balai Kota, Jakarta, Jumat, 6 Oktober 2017. 

Menurut Tuti, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerima surat pemberitahuan soal dicabutnya moratorium itu.  "Intinya, (isi surat)dengan ini diberitahukan bahwa penghentian sementara pembangunan proyek reklamasi Teluk Jakarta, sebagaimana dalam surat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 27 Tahun 2016, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi," ujarnya. 

Selanjutnya, ia akan segera melayangkan surat kepada DPRD untuk membahas Raperda reklamasi.  Bappeda juga bersurat kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang terkait persetujuan substansi lahan. "Kepada DPRD mohon untuk segera dibahas dan disetujui bersama, dilakukan paripurna persetujuan untuk Perda," katanya. 

Sebelumnya, pemerintah pusat telah mencabut moratorium terhadap pulau reklamasi C dan D.  Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan, pengembang kedua pulau tersebut yaitu PT Kapuk Naga Indah, telah memperbaiki persyaratan administrasi yang sebelumnya terkena sanksi.