Kejaksaan Siapkan Tim Penuntut Jonru Ginting di Pengadilan

Jonru Ginting saat menjadi tahanan Polda Metro Jaya.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA.co.id – Kejaksaan menyatakan sudah siap membawa kasus Jonru Ginting ke tahap penuntutan di persidangan Pengadilan Negeri.

Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, saat ini tim Kejaksaan Tinggi DKI sedang menunggu berkas kasus Jonru dilimpahkan penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya. Setelah berkas diterima, Kejati DKI akan menyiapkan tim jaksa penuntut umum.

"Kita tunggu dulu kapan polisi diserahkan (berkas Jonru) kepada kita. Kan polisi baru mengatakan segera diserahkan JPU," kata Jaksa Agung M.Prasetyo di Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 6 Oktober 2017. 

Prasetyo mengatakan, setelah menerima berkas, kejaksaan akan melakukan penelitian terhadap berkas. Agar saat dibawa ke proses persidangan, perkara itu tidak mentah dan siap disidangkan. "Kalau misal sudah diserahkan kepada kita, akan segara diteliti nanti," ujarnya. 

Seperti diketahui, Jonru ditetapkan penyidik sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan pada Jumat, 29 September 2017.

Penyidik Subdit Cybercrime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penahanan pada Sabtu dini hari, 30 September 2017. Laporan terhadap Jonru di Polda Metro Jaya ada tiga laporan.

Pertama dilakukan pengacara bernama Muannas Al Aidid. Ia melaporkan ke di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 31 Agustus 2017, dengan tuduhan penyebaran ujaran kebencian.

Kedua, seorang pengacara Muhamad Zakir Rasyidin yang melaporkan akun Facebook Jonru Ginting, di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin, 4 September 2017, atas kasus pencemaran nama baik dan atau fitnah yang bermuatan kebencian dan Sara.

Ketiga, Muannas Al Aidid kembali melaporkan akun Facebook Jonru Ginting, Nugra Za, dan akun Twitter Intelektual Jadul Flato ke Polda Metro Jaya, Selasa, 19 September 2016. Pelaporan dibuat karena akun tersebut diduga telah menyebar fitnah dengan menyebutnya sebagai anak pimpinan PKI. 

Dalam penyidikan kasus itu, ternyata diketahui Jonru melanggar banyak pasal dalam Undang-undang, di antaranya, Pasal  28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman enam tahun kurungan penjara.

Undang-undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.

Dan Pasal 156 KUHP tentang Penghinaan Terhadap Suatu Golongan Tertentu dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.

Baca: Ternyata Jonru Ginting Langgar Banyak Undang-undang