Soal E-Tilang di Jakarta, Polda Metro Akui CCTV Belum Siap

Ojek Online saat diperiksa polisi beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • Anwar Sadat - VIVA.co.id

VIVA.co.id – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan terlebih dahulu bertemu Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta serta sejumlah praktisi transportasi guna membahas persiapan penerapan sistem tilang elektronik (e-tilang) di Jakarta.

"Saya dengan Dishub, dengan saksi lain akan duduk dalam forum lalu lintas angkutan jalan, termasuk pengamat transportasi untuk membicarakan hal tersebut," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Halim Pagarra saat dikonfirmasi wartawan, Jumat 6 Oktober 2017.

Halim menjelaskan, hingga saat ini sistem e-tilang belum siap diterapkan di Ibu Kota lantaran kamera Closed Circuit Television (CCTV) belum memadai. Pasalnya, CCTV hanya mampu memantau pelanggar lalu-lintas. Belum bisa untuk merekam pelat nomor yang secara otomatis tersingkronisasi dengan data.

"Kalau alat penegakan hukum dia langsung otomatis orang-orang langsung ter-capture, langsung terfoto. Misalkan dia melanggar zebra cross maka langsung nomor polisinya keluar. Kalau ini hanya mantau, anda memantau pelanggaran," ucapnya.

Kebijakan sistem tilang berbasis teknologi dengan mengandalkan kamera pengawas atau CCTV ditargetkan baru akan terealisasi secara merata pada tahun 2019 mendatang. Hal itu merujuk banyaknya tahapan yang harus dilalui, salah satunya adalah penggantian pelat tanda nomor kendaraan.

Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri, Irjen Royke Lumowa menjelaskan, saat ini uji coba kebijakan itu baru diberlakukan di beberapa kota besar seperti Surabaya, Bandung, Jakarta dan Semarang.

"Namun itu akan menjadi sempurna jika pelat nomornya bisa dideteksi. Pelat harus mudah dibaca oleh elektronik (CCTV)," kata Royke Lumowa usai menghadiri kuliah umum di Universitas Indonesia (UI), Selasa, 26 September 2017.