Soal E-Tilang, Polisi: Perlu Integrasi Data Antar Daerah

 Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Pol Halim Pagarra
Sumber :
  • VIVA.co.id / Bayu Nugraha

VIVA.co.id – Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Halim Pagarra mengemukakan, untuk menerapkan tilang elektronik atau e-tilang dibutuhkan integrasi data antar daerah. Belum adanya integrasi data tersebut menjadi salah satu penyebab e-tilang belum dilakukan.

"Ini juga ada beberapa menyangkut dengan integrasi data. Data kami saat ini kan masih masing-masing, dari pemda, dari kepolisian," katanya saat dikonfirmasi wartawan, Kamis, 5 Oktober 2017.

Dia menambahkan, "Dan itu belum jadi satu Polda. Seandainya Polda lain misalnya Jawa Barat, dia melakukan pelanggaran di sini, kami belum ada datanya langsung. Kendaraan-kendaraan luar tidak akan terdeteksi dengan kami karena kami punya datanya untuk kami sendiri."

Paggara menyebutkan, pihaknya telah memiliki 800 kamera closed circuit television (CCTV). Namun, ratusan CCTV itu hanya kamera pemantau arus lalu lintas. Lantaran itu, pihaknya belum bisa menerapkan e-tilang di wilayah Polda Metro Jaya.

"Untuk ke depan memang akan diadakan CCTV yang yustisia represif. Represif ini ada dua, penindakan ada dua, yang yustisial dan non-yustisial. Yang non-yustisial itu yang dilakukan seperti imbauan, teguran, sedangkan yang yustisial itu yang tilang-tilang," ujarnya.

Sejauh ini, menurut Halim, Polda lain seperti Polda Jawa Timur dan Jawa Barat juga belum melakukan penindakan dengan e-tilang. Selama ini, petugas di sana hanya menangkap para pelanggar dengan CCTV, dan mencatat pelat nomor kendaraan. Lalu mendatangi mereka dan memberikan teguran.

"Itu hanya teguran dan imbauan. Karena alat tersebut tidak bisa meng-capture, menangkap langsung. Misalnya ada pelanggar kecepatan, dia langsung otomatis menangkap memotret. Nopolnya keluar, pelat nomornya akan terkena dengan CCTV, itu yang dirancang," ujar Paggara.