Coba-coba Korupsi di Jakarta, Sistem Ini Bisa Tangkap Anda

Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA.co.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membentuk sistem pengaduan korupsi secara elektronik, yang dinamai Sistem Pengaduan Terpadu (SIPADU). Sistem ini dapat dimanfaatkan Aparatur Sipil Negara atau Masyarakat untuk mengadukan tindak korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan SIPADU merupakan sistem penanganan pengaduan atas pelanggaran yang berindikasi tindak pidana korupsi terutama yang akan menimbulkan kerugian daerah yang terjadi di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang  dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Sistem itu merupakan suatu media bagi ASN dan masyarakat untuk dapat mengadukan berbagai tindakan-tindakan aparat pemerintah yang diduga melakukan tindak pidana korupsi terutama yang dapat menimbulkan kerugian daerah sekaligus sebagai alat partisipasi ASN dan masyarakat dalam pembangunan daerah," kata Djarot di Balai Kota, Jakarta, Kamis 5 Oktober 2017. 

Menurut Djarot, SIPADU meliputi pengaduan, penanganan pengaduan, hasil penanganan pengaduan, tindak lanjut hasil penanganan pengaduan. Dia pun meminta kepada ASN dan masyarakat yang memiliki informasi adanya dugaan tindak pidana korupsi dapat menyampaikan informasi tersebut kepada Inspektorat Provinsi DKI Jakarta. 

Dalam melakukan pengaduan pada sistem ini, disarankan agar pengadu melaporkannya bersama dengan bukti permulaan yaitu data, dokumen, gambar, atau rekaman yang mendukung adanya tindak pidana korupsi, kemudian pengadu atau pelapor dapat melihat perkembangan atas pengaduannya.

Kemudian, kata Djarot, pengaduan tersebut akan ditindaklanjuti hanya oleh tim khusus yaitu dari bidang Investigasi Inspektorat Provinsi DKI Jakarta. Hal ini sebagai bentuk dari penjaminan kerahasiaan dari pengadu atau pelapor. 

"Inspektorat Provinsi DKI Jakarta nanti akan memberikan saran sanksi hukuman kepada pejabat yang terbukti menyalahgunakan jabatan wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujarnya. (one)