Dishub DKI Tunggu Polisi Mulai Berlakukan E-Tilang
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id – Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Andri Yansyah mengungkapkan, kamera pengawas (CCTV) dengan pengeras suara yang ditempatkan di Jalan M.H Thamrin ke depannya akan ditindaklanjuti berupa tilang elektronik atau e-tilang.
Sistem ini menunggu kewenangan polisi untuk merespons kebijakan tersebut. Sebab, tindakan penilangan yang dikenakan bagi pengendara adalah otoritas Kepolisian dalam hal ini Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
"Jadi begini sebenarnya Dishub prinsipnya hanya menunggu, karena (tilang) kewenangan polisi. Kalau CCTV digunakan oleh pihak Kepolisian menerapakan e-Tilang kita kasih," kata Andri saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Senin 2 Oktober 2017.
Menurut dia, seluruh CCTV yang ada di Jakarta sebetulnya sudah terkoneksi dengan sistem TMC Polda Metro Jaya. Dari 14 CCTV yang terpasang di persimpangan atau tepatnya di lampu lalu lintas, salah satunya sudah bisa dipergunakan untuk pengeras suara.
Pengeras suara digunakan untuk mengingatkan pengendara bila melewati batas marka jalan di sepanjang persimpangan. "Sifatnya itu pembelajaran ke masyarakat. Kalau seumpamanya digunakan Kepolisian mengintegrasikan e-Tilang, ya, monggo," kata dia.
Lebih lanjut, Andri menyatakan, sebetulnya polisi bisa saja menerapkan tilang apabila mengacu informasi dari CCTV. Namun pelaksanaan tilang baru dilakukan secara manual, dengan melibatkan aparat Kepolisian yang bertugas di lapangan.
Berdasarkan data Dinas Komunikasi, Informatika dan Kehumasan DKI Jakarta, sebanyak 6.500 CCTV sudah terpasang di seluruh penjuru Ibu Kota dan terhubung dengan sistem Jakarta Smart City dan TMC Polda Metro Jaya. "Sebenarnya sudah bisa dilakukan tapi tidak e-Tilang. Bisa manual, informasi CCTV kasih petugas di lapangan. Bisa itu." (mus)