Pengacara Jonru Minta Kliennya Tidak Ditahan

Jonru Ginting
Sumber :
  • Facebook/Jonru Ginting

VIVA.co.id – Juju Purwantoro, kuasa hukum tersangka kasus ujaran kebencian Jonru Ginting, berharap kliennya tidak ditahan Polda Metro Jaya. Ia yakin Jonru kooperatif dalam menjalani pemeriksaan.

"Tentu kita berharap dan tidak perlu (tidak tahan). Karena saya pikir Pak Jonru cukup kooperatif dan kami mudah dihubungi," kata Juju di Mapolda Metro Jaya, Jumat 29 September 2017.

Selain itu, ia pun menyebut penyidik Polda Metro Jaya sudah menyita semua barang bukti dalam kasus ini. Bahkan, ia mengatakan, dari pihak kuasa hukum dan keluarga akan menjamin agar Jonru tidak ditahan.

"Barang bukti sudah semua disita. Lalu Kami pengacara menjamin, keluarga dan istrinya pun menjamin," kata Juju. Mengenai nantinya Jonru akan mengulangi perbuatannya lagi kalau tidak ditahan, Ia menuturkan, apa yang dilakukan dan disangkakan terhadap kliennya adalah hal yang biasa saja.

"Itu kan yang disangkakan hal biasa saja, bukan suatu kejahatan atau kriminalisme yang besar. (Sangkaannya) ujaran kebencian, di mana Pasal 28 ayat 2 itu kan sangat subjektif,” tuturnya.

Selain itu, Juju meminta penyidik tidak langsung melakukan penahanan atas kasus dengan sangkaan ujaran kebencian. Sebab hal tersebut akan menjadi preseden buruk kepolisian.

"Hal-hal begini jangan jadi preseden bahwa siapa saja disangkakan tersangka ditahan. Jangan seperti itu juga. Kerana sangat subjektif keputusan itu," katanya.

Jika pun nantinya ditahan, ia mengatakan kliennya akan menjalani proses tersebut. Nantinya, tim kuasa hukum akan melakukan langkah hukum selanjutnya jika hal tersebut dilakukan penyidik.

"Harus siap (kalau ditahan). Kan harus patuh hukum. Salah satu (upaya hukum) ya preperadilan. Tapi kita pelajari dulu," ujarnya.

Jonru telah ditetapkan tersangka atas dugaan ujaran kebencian oleh pihak Polda Metro Jaya. Jonru pun ditetapkan tersangka usai menjalani pemeriksaan sebagai terlapor pada Kamis 28 September kemarin.

Dalam kasus ini, Jonru disangkakan melanggar Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (ren)