Jonru Dijerat UU ITE, Polda Diminta Jebloskan Dia ke Tahanan
- Facebook/Jonru Ginting
VIVA.co.id – Muannas Al Aidid, pelapor kasus ujaran kebencian, sangat senang dengan putusan penyidik yang menetapkan Jonru Ginting sebagai tersangka dalam kasus itu.
Menurut Muannas, apa yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sudah sangat tepat dan beralasan mengingat penetapan status itu diskresi Polri yang tidak dapat diganggu gugat siapapun dan dijamin Undang-undang, setelah melalui proses pemeriksaan dan uji alat bukti sebelumnya.
"Saya sangat mengapresiasi kinerja pihak kepolisian yang kabarnya telah menetapkan Jonru Ginting akhirnya sebagai tersangka," ujar Muanas kepada VIVA.co.id, Jumat 29 September 2017.
Muannas mengatakan, meski tidak bisa mengintervensi penyidik. Tapi sesuai pasal yang dijeratkan pada Jonru, seharusnya aktivis media sosial yang selalu membuat kegaduhan di masyarakat itu dijebloskan ke tahanan.
"Seseorang yang diduga melakukan tindak pidana dapat dikenakan penahanan, alasan obyektif Pasal 28 ayat 2 ITE soal dugaan ujaran kebencian ancaman pidananya di atas lima tahun," katanya.
Sedangkan alasan subyektif penyidik, yaitu penyidik dapat melihat apakah Jonru dapat menghilangkan barang bukti, melarikan diri, atau dapat mengulangi lagi perbuatannya.
"Kita tunggu saja karena polisi punya waktu 1x24 jam memeriksa yang bersangkutan sebagai tersangka," katanya.
Jonru dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dengan dua aduan. Pertama terkait dengan status Facebook yang dianggap menghina Joko Widodo dan kedua posting Facebook yang disebut mempelesetkan nama Muannas Al Aidid.
Laporan yang dibuat Muannas diterima polisi dengan nomor LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit.Reskrimsus. Dalam laporan itu, Jonru diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (ren)