Alasan Polisi Tetapkan Jonru Ginting Jadi Tersangka

Jonru Ginting
Sumber :
  • tvOne/ILC

VIVA.co.id – Kepolisian Daerah Metro Jaya memastikan penetapan Jonru Ginting sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik sudah sesuai prosedur penyelidikan proses hukum yang berlaku.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan, penyidik menetapkan Jonru sebagai tersangka karena dalam pemeriksaan ditemukan bukti-bukti pria itu melanggar pasal yang dituduhkan.

"Tadi malam yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan keterangan saksi dan ahli," ujarnya.

Menurut Argo, hingga saat ini, Jonru masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. "Sekarang pemeriksaan sebagai tersangka," ucapnya.

Untuk diketahui, Jonru dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dengan dua aduan. Pertama terkait dengan status Facebook yang dianggap menghina Joko Widodo dan kedua posting Facebook yang disebut mempelesetkan nama Muannas Al Aidid.

Laporan yang dibuat Muannas diterima polisi dengan nomor LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit.Reskrimsus. Dalam laporan itu, Jonru diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (one)