Polisi Tetapkan 5 Tersangka Duel Maut ala Gladiator di Bogor

Makam Hilarius, siswa SMA korban 'ajang gladiator' dibongkar
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Ayatullah Humaeni (Bogor, Jawa Barat)

VIVA.co.id – Kepolisian Resor Kota Bogor, Jawa Barat, akhirnya menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus duel ala gladiator yang menyebabkan pelajar bernama Hilarius Christian Event Raharjo, tewas.

"Ya benar (lima tersangka)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Umar Fana, Kamis 21 September 2017.

Kelima tersangka terkait tewasnya pelajar berusia 15 tahun ini masing-masing berinisial H, AB, M, F, dan T. 

Menurut Umar, dari lima tersangka, tiga di antaranya sudah ditahan di Markas Polres Kota Bogor, sedangkan dua tersangka lainnya masih buron. 

"F dan T masih dalam pengejaran," kata Umar.

Kelima tersangka bakal dijerat dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. 

"Peran melakukan kekerasan terhadap anak melanggar Pasal 76 c jo 80 (3) UU No 35/2014 tentang perubahan UU No 23/2002 tentang perlindungan anak," katanya.

Sebelumnya diberitakan, siswa SMA Budi Mulia Kota Bogor, Hilarius Christian Event Raharjo, tewas diduga mengalami kekerasan fisik dalam tradisi bom-boman. Anak pasangan Maria Agnes dan  Raharjo ini tewas setelah bertarung satu lawan satu dengan pelajar sekolah lain.

Kejadian itu disaksikan puluhan pelajar lainnya di Lapangan Palupuh yang berada di belakang SMAN 7 Kota Bogor.

Pertarungan ala gladiator ini sebuah tradisi dalam menghadapi acara besar, kompetisi liga bola basket (DBL) antarpelajar. Kasus tersebut terjadi pada Januari 2016. Kasus ini kembali mencuat setelah ibu korban mengunggah kasus kematian anaknya melalui akun Facebook dan ditujukan kepada Presiden Joko Widodo.