Razia Obat di Palmerah, Polisi Temukan Lima Pil PCC

Obat sitaan dari razia yang dilakukan kepolisian dan BPOM.
Sumber :
  • Viva.co.id/Foe Peace

VIVA.co.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) DKI Jakarta mengetatkan pengawasan peredaran obat di Jakarta. Dari hasil razia, polisi dan BPOM menemukan lima pil PCC (Paracetamol, Caffein, dan Carisoprodol) dijual dari sebuah toko obat di kawasan Palmerah, Jakarta Barat.

Polisi menetapkan RPA, pemilik toko obat tersebut, sebagai tersangka. Toko RPA pun kini sudah disegel. Selain RPA, polisi menetapkan lima orang pemilik toko obat lain di Jakarta sebagai tersangka karena menjual obat keras ilegal dan obat kedaluwarsa. Mereka adalah FZ, JI, SY, JO, dan MC.

"Sudah menetapkan enam tersangka. Tersangka RPA penyebar obat PCC di Palmerah, Jakarta Barat. Lainnya menjual obat keras ilegal dan obat kedaluwarsa," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Markas Polda Metro Jaya, Rabu 20 September 2017.

Perintah Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian untuk melakukan pengawasan terhadap beredarnya obat keras berbahaya serta tidak memenuhi standar operasional dilaksanakan Polsek Palmerah. Bersama dengan BPOM DKI Jakarta, polisi melakukan operasi pengawasan obat-obat keras berbahaya pada Rabu 13 September hingga Senin 18 September 2017 terhadap apotek, toko, warung, dan seluruh tempat yang menjual obat keras secara ilegal.

Dari hasil pengawasan yang dilakukan, selain lima butir pil PCC, polisi menyita barang bukti lain, yakni 30.463 butir Tramadol, 2.863 butir Aprazolam, 46.380 butir Hexymer, 42 butir Sanax, 202 butir Dumolid, 94 butir Riklona Clonazepam, dan 2.104 butir Trinex Phenidyl.

Argo menyebut para tersangka dikenakan Pasal 196 subsider Pasal 198 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. "Para tersangka dapat dijerat hukuman denda satu miliar rupiah atau kurungan pidana lima tahun," katanya.