Pembunuh Wanita Juragan Bakmi Ditangkap Usai Masuk Islam

Jonny saat berada di Polda Metro Jaya usai ditangkap di Bogor.
Sumber :
  • Foe Peace - VIVA.co.id

VIVA.co.id – Jonny Setiawan, pelaku pembunuhan sadis terhadap wanita bernama Vera Yusita Sumarnan, akhirnya diringkus petugas kepolisian, setelah sempat buron, usai menghabisi nyawa juragan bakmi ayam di Cipondoh, Kota Tangerang, Banten.

Pria 36 tahun itu ditangkap petugas gabungan dari Polres Metro Tangerang Kota dan Polda Metro Jaya di salah satu pondok pesantren di wilayah Leuweung Gede, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Menurut Kepala Polres Metro Tangerang kota, Kombes Pol Harry Kurniawan, Jonny ditangkap tanpa perlawanan. Keberadaan Jonny di tempat itu diketahui polisi setelah kiai pengasuh pondok pesantren melapor ke polisi.

Harry mengatakan, Jonny berada di tempat itu untuk belajar agama setelah bertobat dan memutuskan untuk memeluk agama Islam.

"Penangkapan pelaku pun kami diberitahukan pemilik pesantren kalau pelaku tengah belajar agama di pondok miliknya. Pada saat itu, petugas kepolisian gabungan dari Polrestro Tangerang, Polda Metro Jaya dan Polsek di wilayah Bogor meringkus pelaku," kata Harry Kurniawan, Selasa, 19 September 2017.

Sementara itu, menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Nico Afinta, sebelum memutuskan untuk menjadi seorang mualaf, Jonny sempat berusaha melarikan diri usai menghabisi nyawa Vera.

Awalnya, dia pergi ke rumah mertuanya di Kota Tangerang, dan mengambil sepeda motor. Lalu, Jonny melarikan diri ke rumah sepupunya di Kecamatan Kotabumi, Kota Tangerang untuk meminjam uang dan telepon genggam.

Saat itu, kata Nico Afinta, Jonny sempat bercerita tentang apa yang baru saja dilakukannya terhadap Vera kepada sepupunya. Lalu, sepupunya membawa Jonny ke pondok pesantren tersebut.

"Jonny menceritakan perbuatan kejinya itu pada kiai pimpinan pesantren. Kemudian, usai bercerita, dibantu kiai, Jonny mengucapkan dua kalimat syahadat sehingga menjadi seorang mualaf. Tapi, sekitar 30 menit masuk Islam, petugas datang dan menangkapnya," kata Nico.

Jonny membunuh Vera pada Minggu, 17 September 2017. Korban dihabisi dengan cara ditusuki dengan pisau. Jonny merupakan salah seorang pegawai di kedai mie ayam milik Vera.

Kini Jonny sudah berada di ruang tahanan Polda Metro Jaya dan terancam dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman mati atau 20 tahun penjara. (ase)