Polisi Pulangkan 22 Pengepung Kantor LBH Jakarta
- VIVA.co.id/Fajar GM
VIVA.co.id – Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat telah memulangkan 22 orang pengepung kantor Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Selasa, 19 September 2017
Puluhan orang itu dipulangkan setelah polisi selesai memeriksa mereka, Senin malam, 18 September 2017. Penyidik menganggap keterangan yang digali dari mereka sudah cukup.
"Hari ini, saudara kita yang 22 orang dikembalikan ke rumah masing-masing," ujar Wakapolres Metro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Polisi Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi wartawan.
Namun, tidak menutup kemungkinan mereka bisa diperiksa kembali nanti. Hal itu untuk mencari siapa sebenarnya dalang di balik pengepungan kantor LBH Jakarta, Minggu malam, 17 September 2017.
Bukan hanya pengepung, pihak LBH juga sudah dimintai keterangan soal pengepungan kantor mereka yang berujung ricuh itu.
"Kalau perkembangan siapa yang melakukan kan tetap harus bertanggung jawab tuh. Kan ada kerusakan, jadi kedua belah pihak. Ini baru tahap awal baru pengumpulan informasi. Kalau ada unsur pidana baru dimintai keterangan kembali," tuturnya.
Seperti diketahui, sekelompok orang menggeruduk gedung LBH Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu malam, 17 September 2017. Massa tersebut ingin memaksa masuk ke area kantor LBH Jakarta.
Massa berteriak mengancam akan menghentikan agenda kegiatan di LBH. Akhirnya, massa terpaksa dibubarkan polisi dengan menggunakan water canon pada Senin dini hari, 18 September 2017.
Sejauh ini, polisi telah menangkap sebanyak 37 orang terkait aksi pengepungan kantor LBH itu. Sejumlah 22 orang diperiksa di Polres Metro Jakarta Pusat, dan 15 orang diperiksa di Polda Metro Jaya. (ase)