Syarat Garasi untuk STNK, Polisi Ingatkan Amdal Lalu Lintas

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Halim Panggara.
Sumber :
  • Twitter @TMCPoldaMetro

VIVA.co.id – Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Halim Pagarra meminta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan pembahasan lebih lanjut soal wacana penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan harus disertai dengan kepemilikan garasi.

Selama ini, menurut dia, penerbitan STNK oleh Polda Metro Jaya mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam aturan itu, tidak menyebut kewajiban memiliki garasi untuk mendapatkan STNK.

"Bukan tidak setuju tapi kita belum diajak bicara bagaimana maksud dan tujuan daripada pemerintah daerah," ujar Halim saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 19 September 2017. 

"Kalau kita sudah tahu, ya kita lihat juga, karena aturan yang berlaku di kita itu untuk penerbitan STNK harus ada cek fisik, faktur, KTP, dan ini ada kebijakan baru meskinya harus dibicarakan dulu bagaimana," ujarnya menambahkan.

Halim memberi masukan agar Pemprov DKI Jakarta mempertimbangkan analisis dampak lingkungan (Amdal) ketika mengharuskan pemilik mobil mempunyai garasi. 

"Amdal ini yang harus kita perhatikan. Dalam mendirikan bangunan harus ada amdal lalinnya. Amdal lalin itu ada tiga permasalahan, timbul kemacetan, pelanggaran dan kecelakaan," ujarnya. (mus)