RS Mitra Keluarga Terancam Dipidana atas Kematian Debora

Jalan masuk ke RS Mitra Keluarga, Kalideres, Jakarta Barat.
Sumber :
  • Google Maps

VIVA.co.id – Manajemen Rumah Sakit Mitra Keluarga di Kalideres, Jakarta Barat, belum bisa bernapas lega terkait kasus kematian bayi bernama Tiara Debora Simajorang. Bukan tidak mungkin mereka terancam dijerat dengan hukum pidana atas kematian bayi berusia empat bulan itu, meski rumah sakit swasta itu selalu menampik sebagai penyebab wafatnya Debora.

Sebab, kepolisian menggunakan sanksi teguran tertulis dari Kementerian Kesehatan yang dilayangkan ke RS Mitra Keluarga, sebagai salah satu senjata untuk mengusut kematian bayi Debora.

"Pastinya apa yang dilakukan Kemenkes adalah bagian informasi yang saya butuhkan untuk mengkonstruksi hasil penyelidikan ya," kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus dari Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Adi Deriyan, Senin 18 September 2017.

Menurut Adi, penyidik masih mengumpulkan berbagai alat bukti dan keterangan saksi untuk menemukan unsur perbuatan melawan hukum dalam kasus kematian bayi Debora.

"Makanya kami kuatkan dahulu informasi yang ada tentang pihak rumah sakit untuk memberikan suatu bentuk keterangan. Nantinya kami dapatkan satu bentuk kesimpulan apakah ada unsur perbuatan melawan hukum secara pidana. Baru nanti kita lanjutkan tahap penyidikan," ujarnya.

Selain itu, penyidik juga akan mendatangkan ahli-ahli yang membidangi kasus ini. Seperti ahli hukum, ahli pidana, ahli kesehatan dan lainnya.

"Dari keterangan para saksi ini, nantinya kita sampaikan ke ahli nanti ahli yang akan menilai apakah ada perbuatan pidana," katanya.

Masalah Biaya

Debora meninggal pada Minggu, 3 September 2017. Dia meninggal dunia setelah terlambat mendapat pertolongan medis di RS Mitra Keluarga Kalideres.

Debora terlambat ditangani tim media karena ternyata pihak RS Mitra Keluarga meminta keluarga pasien untuk menyiapkan biaya pengobatan terlebih dahulu. 

RS Mitra Keluarga, Kalideres, meminta keluarga menyiapkan uang Rp19,8 juta agar bayi Debora bisa mendapat perawatan di ruang khusus Pediatric Intensive Care Unit atau PICU. Biayanya mencapai Rp19,8 juta, sementara orangtua Debora hanya punya Rp5 juta.

Saat sedang mencari rumah sakit rujukan, tiba-tiba kondisi Debora melemah. Bayi tersebut akhirnya meninggal dan dimakamkan di TPU Tegal Alur.

Bayi Debora bukan berasal dari keluarga berkecukupan secara materi, untuk mendapatkan perawatan darurat di RS Mitra Keluarga, orang tuanya hanya mengandalkan kartu BPJS. Sayangnya, RS Mitra Keluarga menolak pengajuan BPJS itu dengan alasan RS Mitra Keluarga bukan anggota BPJS. (ren)

Baca: Terungkap Kebohongan RS Mitra Keluarga Soal BPJS Bayi Debora