Bangunan Ilegal, Korban Kebakaran Pademangan Tak Dapat Rusun
- VIVA.co.id/Ade Alfath
VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menyatakan, permukiman yang terbakar di Jalan RE Martadinata, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Sabtu lalu, merupakan bangunan liar yang didirikan menjadi tempat tinggal oleh warga.
Dengan demikian, ia menegaskan, bagi korban yang rumahnya hangus dilahap api tidak akan mendapatkan rumah susun sederhana sewa (rusunawa) dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Kan rumah-rumahnya sebagian besar ilegal. Rumah bedeng-bedeng kayak begitu. Tentu saja kalau seperti ini kami enggak bisa fasilitasi. Enggak bisa fasilitasi untuk di rusun, kita harus lihat juga itu rumahnya warga DKI atau tidak," kata Djarot di Balai Kota, Jakarta, Senin, 18 September 2017.
Djarot menyatakan, permukiman di sana memang rawan terjadinya kebakaran. Lokasi kebakaran itu merupakan lahan milik PT. KAI sehingga pihaknya tak berhak menertibkan. "Ini wilayahnya PT KAI, maka berkali-kali ketika berkoordinasi dengan PT KAI tolong yang bantaran rel itu diamankan," ujarnya.
Namun, ia menyampaikan, bagi warga yang memiliki KTP DKI, bisa mengajukan diri untuk mendapatkan rusunawa.
Bila warga tetap bertahan, rumah yang ditempatinya tak memenuhi standar lantaran tidak memiliki sambungan listrik resmi dan izin mendirikan bangunan.
"Kalau warga DKI, ada harapan kami masukkan sebagai penghuni rusun. Yang warga di luar DKI, tentunya kami enggak bisa fasilitasi karena banyak yang sudah antre ingin dapat rusun," kata Djarot. (ase)