Polisi Ungkap Peran 3 Pelaku Bisnis Jualan Video Gay Anak
- VIVA.co.id/Foe Peace
VIVA.co.id – Polisi mengungkapkan peran tiga pelaku bisnis pornografi yang memperjualbelikan video mesum anak laki-laki dengan orang dewasa sesama jenis di media. Ketiga pelaku memiliki peran yang berbeda.
Pelaku berinisial Y berperan sebagai admin grup telegram Video Gay Kids (VGK) Premium. Ia juga anggota pada grup aplikasi pesan singkat WhatsApp 'Anak Indonesia'. Kedua grup itu adalah grup yang dihuni para pembeli video mesum yang ia tawarkan.
"Yang bersangkutan menjual serta menyebarkan video bermuatan pornografi anak melalui grup tersebut," kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Adi Deriyan, di Mapolda Metro Jaya, Minggu 17 September 2017.
Adi menjelaskan, Y telah beraksi sejak bulan Juli 2017 lalu. Y menjual gambar atau video tabu itu dengan banderol Rp10 ribu hingga Rp50 ribu. Pemesan yang sudah membeli, akan dimasukkan ke grup telegram VGK Premium.
"Grup tersebut untuk bertukar serta menyebarkan video dan foto pornografi anak secara gratis," lanjut Adi.
Tersangka lain yaitu H alias Uher bertugas menjual video serta foto berkonten pornografi serupa melalui akun Twitter. Ada dua akun yang dipakai yaitu akun @NoeHermawanZ dan @febrifebri745.
"Menjual video atau gambar pornografi anak dengan harga Rp100 ribu per 50 video atau (pembayarannya) dengan sistem transfer pulsa," tutur Adi.
Baca Juga: Polisi Bongkar Bisnis Jualan Video Gay Anak via Sosmed
Sementara, tersangka I menggunakan akun Facebook, @FreeVGK69, dan blog pribadi dengan alamat domain freevgk.blogspot.co.id untuk menjualbelikan video tak pantas itu. Dari hasil analisa data digital polisi, ditemukan hampir sekitar 500 sampai dengan 1000 file atau tautan video serta gambar pornografi anak pada masing-masing tersangka.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku terancam dijerat Pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 4 ayat (1) jo pasal 29 dan pasal 4 ayat (2) jo pasal 30 UU No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.