AJI Kecam Aksi Polisi Bubarkan Paksa Diskusi di LBH Jakarta
VIVA.co.id – Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Suwarjono mengecam keras aksi aparat kepolisian yang membubarkan paksa kegiatan diskusi sejarah 1965/1966 yang diselenggarakan di Gedung LBH Jakarta. Pembubaran ini dinilai mengkhawatirkan karena status kepolisian sebagai aparat keamanan.
"Tidak ada negara yang mengaku demokratis, namun alat negaranya melakukan pembubaran diskusi. Indonesia sudah masuk dalam darurat demokrasi," kata Suwarjono di kantor AJI, Jakarta Selatan, Minggu, 17 September 2017.
Ia menambahkan, aksi pembubaran paksa kegiatan seminar yang dilakukan sejumlah aktivis HAM perlu dikabarkan ke seluruh dunia. Cara pembubaran seperti ini perlu dikritisi karena menggambarkan demokrasi di Indonesia.
"Itu penting, agar seluruh elemen prodemokrasi di seluruh dunia mengetahui betapa buruknya demokrasi di Indonesia," ujarnya.
Kemudian, disesalkan pula pembubaran paksa ini disertai aksi pengadangan terhadap belasan jurnalis yang sedang bertugas meliput jalannya kegiatan seminar tersebut.
"Polisi harusnya mengetahui, aktivitas jurnalistik wartawan itu dilindungi Undang Undang Pers, penghalang-halangan aktivitas itu adalah pelanggaran hukum. Tidak ada urgensi yang membahayakan sehingga polisi harus melakukan blokade para jurnalis yang akan meliput acara itu," jelasnya.
Sementara, Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia, Iman D Nugroho, menyatakan, aktivitas publik dalam bentuk diskusi, seminar dan semacamnya adalah kegiatan yang dijamin dalam Pasal 28 F UUD 1945. Maka, kegiatan blokade dan pelarangan diskusi oleh aparat kepolisian di LBH Jakarta itu adalah salah satu bentuk pelanggaran hukum.
Pemerintah pun diminta agar memproses dalang yang melakukan blokade dan pembubaran acara seminar sejarah 1965/1966 tersebut.
"Harus ada kesetaraan di muka hukum. Polisi yang melakukan pemblokadean dan pembubaran acara LBH Jakarta kemarin harus ditangkap," tuturnya. (one)