Alasan Polisi Bubarkan Paksa Diskusi di LBH Jakarta

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Danar Dono

VIVA.co.id – Acara seminar sejarah pengungkapan kebenaran kasus 1965/1966 yang akan diselenggarakan di Kantor LBH Jakarta pada Sabtu pagi, 16 September 2017 diadang aparat Kepolisian.

Saat acara akan dimulai, sekira 50 orang polisi melakukan blokade di lokasi acara dan melarang para penyelenggara dan peserta diskusi masuk ruangan. Apa yang menjadi alasan polisi melarang kegiatan ini?

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, acara tersebut tidak memiliki izin. Karena alasan itulah pihaknya melakukan blokade dan melarang kegiatan tersebut.

“Seandainya mengumpulkan banyak orang kemudian berkegiatan tanpa memberikan pemberitahuan atau izin Kepolisian ya kami berhak bubarkan, jadi belum ada izin dari panitia kepada Kepolisian," kata Argo, Sabtu 16 September 2017

Menurut Argo, meskipun penyelenggara mengklaim acara tersebut tidak dibuka untuk umum dan tidak di tempat umum, namun ia mengatakan kegiatan tersebut tetap mengumpulkan banyak orang.

Dalam setiap pengumpulan massa diperlukan izin dari Kepolisian seperti dalam UU berkegiatan di muka umum. "Di Undang-Undang sudah jelas, di UU penyampaian pendapat No. 8/98 kalau tidak ada pemberitahuan kepada Kepolisian wajib dibubarkan," katanya. (mus)