Tukang Ojek Pangkalan di Mampang Cabuli Bocah 16 Tahun
- VIVA.co.id/istimewa
VIVA.co.id – Seorang tukang ojek pangkalan bernama A bin M Napis (48) diciduk dan harus berurusan dengan polisi. Pria yang sehari-hati mangkal di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan ini diamankan lantaran diduga melakukan tindakan cabul terhadap bocah berinisial AF (16)
Kapolsek Pancoran Kompol M. Hari Agung Julianto mengatakan, polisi baru saja menangkap seorang pelaku persetubuhan anak di bawah umur sebagaimana yang ada dalam pasal 81 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo pasal 287 ayat (1) KUHP.
"Pelaku kami tangkap saat sedang beristirahat dan tidur di Musala Al Anwar Mampang Prapatan, Jaksel. Pelaku profesinya sebagai tukang ojek," kata Hari saat dikonfirmasi wartawan, Kamis petang, 14 September 2017.
Hari menceritakan, mulanya korban diajak pelaku ke hotel yang ada di kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan untuk jalan-jalan dan diimingi janji-janji yang membuat korban terpengaruh. Saat di hotel tersebut, korban pun akhirnya dicabuli oleh pelaku.
"Pelaku melakukan pencabulan itu untuk melampiaskan hawa nafsunya lantaran di rumah, pelaku sudah tak diberikan jatah (nafkah batin) lagi oleh istrinya," ujarnya.
Saat ini, pelaku telah digiring ke Mapolsek Pancoran untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Pelaku kami amankan dengan beberapa barang bukti yang ada," ujarnya. (ase)