Tangani Mobil Parkir Tak di Garasi, Dishub Gandeng RT/RW
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id – Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Andri Yansyah mengungkapkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan RT/RW, jika ada pengaduan soal mobil yang parkir di jalan pemukiman.
"Apabila ada pengaduan, berkoordinasi dengan RT/RW. Setelahnya, sifatnya hanya imbauan," katanya, saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Rabu 13 September 2017.
"Baru setelah diimbau, besoknya masih seperti itu, timbul lagi di Qlue (laporan masyarakat), berarti dia kan enggak pindahin, karena ternyata penyimpanan mobil itu bukan hanya sehari, dua hari," tambahnya.
Pihaknya menemukan, ada warga yang menempatkan mobilnya tidak dalam garasi selama bertahun-tahun. Ketika disambangi ke lokasi, justru warga tak mengetahui pemilik kendaraan yang diparkir di sekitar rumahnya tersebut.
Akhirnya, petugas pun menderek mobil tersebut dengan didampingi pengurus RT/RW. "Masa itu mau didiamkan, kan kasihan. Kasihan pemilik rumah di depannya terganggu," kata Andri.
Menurut dia, penertiban terhadap mobil yang tak berada di garasi sudah dilakukan. Hal itu berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Peraturan tersebut mulai kembali efektif dilakukan pada Oktober nanti.
Saat ini, sosialisasi perda yang memuat tentang kewajiban setiap pemilik kendaraan memiliki garasi tersebut masih dilakukan.
"Kalau seumpama yang di permukiman, kami berkoordinasi dengan RT/RW setempat yang kami lakukan itu imbauan dulu. Itu kan merupakan suatu sosialisasi," kata Andri.
Namun, Andri menyatakan, sosialiasi itu bisa saja dibarengi tindakan penderekan apabila ada laporan masyarakat. (asp)