Telusuri Kasus Bayi Debora, Polisi Bakal Gelar Perkara

Klarifikasi RS Mitra Keluarga atas meninggalnya bayi Debora.
Sumber :
  • VIVA.co.id/M. Yudha Prasetya

VIVA.co.id – Kepolisian akan segera melakukan gelar perkara kasus meninggalnya bayi Tiara Deborah Simanjorang beberapa waktu lalu. Langkah ini dilakukan guna menemukan apakah ada unsur pidana dalam kasus tersebut.

"Secepatnya akan gelar perkara, apa dapat dinaikkan ke (tahap) penyidikan atau tidak," kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan di Jakarta, Rabu 13 September 2017.

Adi mengatakan, Kepolisian sudah memiliki beberapa bukti berdasarkan keterangan pihak terkait dan masyarakat dalam kasus itu. Namun, mereka masih perlu beberapa keterangan dari saksi lain, terutama pihak Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres. 

"Saat ini kita sedang menggali beberapa saksi yang bisa mendukung konstruksi kita dalam proses penyelidikan. Jadi masih berjalan," ucap dia.

Menurut dia, dari keterangan dan bukti sementara, pihak rumah sakit bisa saja dijerat Pasal 190 ayat 2 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Apabila polisi menemukan adanya unsur pidana dalam kasus itu, dan meningkatkan ke tahap penyidikan maka pasal itu bisa diterapkan.

"Kita lakukan proses lidik dengan adanya dugaan tindak pidana, jadi bukan kelalaian, tapi (berdasarkan) Pasal 190 ayat 2," katanya. (mus)