Soal Bayi Debora, RS Mitra Keluarga Bisa Dijerat Pidana

Iklan RS Mitra Keluarga Kalideres.
Sumber :
  • Repro Instagram

VIVA.co.id – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan, pihak Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres bisa dikenakan Undang-Undang Kesehatan bila terbukti sengaja tak memberikan pertolongan pertama terhadap bayi Tiara Deborah Simanjorang.

"Nanti kami lihat dulu fakta-faktanya ya, apakah memenuhi unsur atau tidak. Akan kami kenakan pasal 190 Undang-undang Kesehatan yang membiarkan pasien yang harus ditangani padahal sakit berat," ucap Argo di Markas Polda Metro Jaya, Selasa 12 September 2017.

Penyidik masih mengumpulkan barang bukti dalam kasus tersebut. Rencananya ada sejumlah saksi yang akan dimintai keterangan.

"Kemudian apakah ada perawat yang bayi itu dirujuk atau dimasukkan ke Rumah Sakit itu. Semua yang berkaitan dengan bayi itu pasti akan kami mintai keterangan. Ada beberapa saksi yang kami tanyakan dan nanti juga rumah sakit akan kami tanyakan semua. Setelah mendapatkan beberapa saksi dan barang bukti ya pasti akan kami gelar," katanya.

Peristiwa bermula saat orangtua bayi Debora membawa anaknya ke RS Mitra Keluarga karena membutuhkan pertolongan pertama. Menurut pihak rumah sakit, mereka telah memberikan penanganan yang dibutuhkan.

Namun, Debora harus menjalani perawatan lanjutan di ruang khusus Pediatric Intensive Care Unit atau PICU. Biayanya mencapai Rp19,8 juta, sementara orangtua Debora hanya punya Rp5 juta.

Saat sedang mencari rumah sakit rujukan, tiba-tiba kondisi Debora melemah. Bayi tersebut akhirnya meninggal dan dimakamkan di TPU Tegal Alur. (mus)