RS Mitra Keluarga Kalideres Janji Tak Tolak Pasien Lagi
- Repro Instagram
VIVA.co.id – Pengelola Rumah Sakit Mitra Keluarga di Kalideres, Jakarta Barat, mengaku menyesal telah menolak merawat pasien bernama Tiara Debora Simajorang, sehingga menyebabkan bayi berumur empat bulan itu meninggal dunia.
Tak hanya itu, RS Mitra Keluarga Kalideres juga berjanji tidak akan lagi-lagi menolak pasien yang berasal dari keluarga tak mampu atau miskin.
Janji ini disampaikan RS Mitra Keluarga melalui surat pernyataan yang ditulis saat dipanggil Dinas Kesehatan DKI Jakarta terkait kasus kematian Debora.
"Dia berjanji, menyatakan bersedia memberikan pelayanan kesehatan yang aman bermutu anti diskriminasi dan efektif mengutamakan kepentingan pasien sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit," kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Koesmedi Priharto, saat konferensi pers di kantornya, Jalan Kesehatan, Jakarta Pusat, Senin 11 September 2017.
Selain berjanji meningkatkan pelayanan, RS Mitra Keluarga juga berjanji tak akan memberikan syarat uang muka kepada pasien sebelum dilakukan tindakan perawatan medis.
Sesuai dengan aturan yang tertulis dalam Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, terutama Pasal 32 Ayat 2 yang berbunyi, dalam keadaan darurat fasilitas pelayanan kesehatan baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan atau meminta uang muka.
"Bersedia melaksanakan sistem rujukan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," kata dia.
Dalam surat pernyataan ini juga ditegaskan, apabila rumah sakit melanggar ketentuan, RS Mitra Keluarga bersedia menerima sanksi dan hukum.
"Apabila kelak saya melanggar, maka siap menerima konsekuensi pencabutan izin rumah sakit yang saya pimpin," kata Koesmedi Priharto.
Seperti diketahui, Tiara Debora meninggal pada Minggu, 3 September 2017. Debora meninggal dunia akibat terlambat mendapat pertolongan medis di RS Mitra Keluarga Kalideres.
Debora terlambat ditangani tim media karena ternyata pihak RS Mitra Keluarga meminta keluarga pasien untuk menyiapkan biasa pengobatan terlebih dahulu.
Sementara itu, pihak rumah sakit mengaku telah memberikan penanganan yang dibutuhkan Debora.
Tapi, Debora harus menjalani perawatan lanjutan di ruang khusus Pediatric Intensive Care Unit atau PICU. Biayanya mencapai Rp19,8 juta, sementara orangtua Debora hanya punya Rp5 juta.
Saat sedang mencari rumah sakit rujukan, tiba-tiba kondisi Debora melemah. Bayi tersebut akhirnya meninggal dan dimakamkan di TPU Tegal Alur.
Baca: Kelalaian RS Mitra Keluarga di Kasus Kematian Bayi Debora
(ren)