Cuma Warga DKI yang Punya Garasi Bisa Urus STNK Mobil

Ilustrasi STNK.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVA.co.id – Warga Jakarta dalam beberapa waktu ke depan dipastikan tidak akan bisa semaunya membeli mobil tanpa harus memiliki garasi.

Sebab, kepemilikan garasi mobil akan menjadi salah satu syarat diterbitkannya Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK. Jika pemilik mobil tak memiliki garasi, maka jangan harap mendapatkan STNK.

"Mereka harus menyediakan garasi atau ada jaminan bahwa dia punya garasi untuk penerbitan STNK dia," kata Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, di Balai Kota Jakarta, Senin, 11 September 2017.

Untuk merealisasikan rencana ini, Djarot akan menjalin kerja sama dengan Polda Metro Jaya. Sebab penerbitan STNK merupakan kewenangan Direktorat Lalu Lintas. 

Menurut Djarot, nantinya aturan itu termuat pada nota perjanjian kerja sama antara pemerintah daerah dan kepolisian. 

"Kerja sama dengan Polda untuk penerbitan STNK ini butuh ada PKS (perjanjian kerja sama) sama Polda. Yang mereka betul-betul punya garasi STNK-nya," ujarnya. 

Djarot mengatakan, aturan kepemilikan garasi sudah diatur sejak lama dalam Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Pasal 140 menyebutkan, setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki dan menguasai garasi. 

Penerapan itu juga dilakukan, kata Djarot, juga mengajak masyarakat untuk beralih ke transportasi publik dan memarkirkan kendaraan sesuai tempatnya. 

"Mereka kita dorong untuk tinggalin mobil atau pun sepeda motor di rumah masing-masing. Kalau pun dia mau kerja, kita sediakan park and ride. Untuk tarif park and ride itu tidak boleh progresif, kalau progresif bangkrut dong dia," kata Djarot. (one)