Selidiki Tewasnya Bayi Debora, Diskes DKI Periksa RS Mitra

Klarifikasi RS Mitra Keluarga atas meninggalnya bayi Debora.
Sumber :
  • VIVA.co.id/M. Yudha Prasetya

VIVA.co.id – Dinas Kesehatan DKI Jakarta, akan memanggil Rumah Sakit Mitra Keluarga, Kalideres pada hari ini. Pemanggilan itu, terkait meninggalnya seorang bayi berusia empat bulan, Tiara Debora Simanjorang beberapa waktu lalu. 

Diskes DKI Jakarta mempertanyakan sistem manajemen rumah sakit swasta itu dalam menangani pasien gawat darurat. Apalagi, RS itu memintakan biaya terlebih dahulu, sehingga penanganan kepada pasien telat dan akhirnya membuat bayi Debora meninggal.

"Makanya, kami rencana jam delapan pagi (hari ini) akan kita panggil rumah sakit Mitra Keluarga Kalideres ke Dinas Kesehatan," kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Koesmedi Priharto di Jakarta, Senin 11 September 2017. 

Meski Dinas Kesehatan telah menerima informasi berdasarkan siaran pers dari Mitra Keluarga, keterangan dari manajemen rumah sakit diperlukan, agar mengetahui duduk perkara. Permintaan keterangan bakal juga dihadiri oleh perwakilan Kementerian Kesehatan dan Ikatan Dokter Indonesia. 

Untuk sementara, Dinas Kesehatan belum bisa memberikan keterangan detail sebelum mendapat keterangan rumah sakit. Pada waktunya, pemerintah akan memberikan kesimpulan perihal penyebab meninggalnya Debora apakah merupakan kelalaian rumah sakit, atau faktor lainnya.

"Saya tidak berani berikan statement (pernyataan) atau kesimpulan, karena perlu pendalaman kasus ini," ujarnya. 

Di sisi lain, Koesmedi menyatakan, pihak rumah sakit seharusnya menangani terlebih dahulu ketika mendapatkan pasien dalam keadaan darurat. Jika nantinya pasien dinyatakan hanya mendapat perawatan biasa, bukan penanganan medis di ICU, baru lah dikomunikasikan terkait pembiayaan, atau bantuan rujukan ke rumah sakit lain. 

Sebab, jika pasien langsung mendatangi rumah sakit milik pemerintah, dia meyakini pembiayaan, atau penarikan uang muka tak akan dilakukan. Karena, rumah sakit milik pemerintah sudah dijamin oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, sehingga pasien tak dipungut biaya. 

"Untuk selanjutnya, apabila ada orang yang sakit seperti itu, pertama tidak diperbolehkan menarik uang muka, harus segera menangani dahulu pasien terhadap keadaan gawat darurat itu. Dua, kalau dia harus dirujuk, yang mencari tempat rujukan bukan pasien, tetapi pihak rumah sakit," kata dia. (asp)