Klarifikasi RS Mitra Keluarga Atas Kematian Bayi Debora
- VIVA.co.id/M. Yudha Prasetya
VIVA.co.id – Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat, membantah menolak penanganan medis terhadap Debora, bayi empat bulan yang meninggal dunia pada 3 September lalu.
Sebagaimana informasi yang berdedar di media sosial belakangan ini. Dalam keterangan yang disebarluaskan kepada media, Sabtu 9 September 2017, Manajemen Mitra Keluarga Kalideres menjelaskan duduk persoalan tersebut.
Bayi Debora dengan berat 3,2 kilogram datang ke IGD Mitra Keluarga Kalideres pada 3 September pukul 03.40 WIB dalam keadaan tidak sadar, kondisi tubuh sangat membiru, dengan riwayat lahir prematur, riwayat penyakit jantung bawaan (PDA) dan keadaan gizi kurang baik.
"Pasien segera dilakukan tindakan penyelamatan nyawa berupa penyedotan lendir, dipasang selang ke lambung dan intubasi, infus, dan diberikan pengencer dahak," ujar Manajemen Mitra Keluarga Kalideres melalui keterangan tertulis, Sabtu, 9 September 2017.
RS Mitra Keluarga menyatakan, ibu pasien bernama Henny kemudian ke IGD. Dokter di IGD menanyakan kepesertaan BPJS kepadanya dan dijawab punya BPJS. Lalu, dokter menawarkan kepada Henny untuk dibantu dirujuk ke RS yang bekerja sama dengan BPJS yang disetujui Henny.
"Ibu pasien mengurus di bagian administrasi, dijelaskan oleh petugas tentang biaya rawat inap ruang khusus ICU, tetapi ibu pasien menyatakan keberatan mengingat kondisi keuangan," ujar manajemen menambahkan.
Dokter membuat surat rujukan dan kemudian pihak RS berusaha menghubungi beberapa RS yang merupakan mitra BPJS. Dalam proses pencarian RS tersebut, baik keluarga pasien maupun pihak RS kesulitan mendapatkan tempat.
Akhirnya jam 09.15 keluarga mendapatkan tempat di salah satu RS yang bekerja sama dengan BPJS. Dokter RS tersebut menelpon dokter menanyakan kondisi pasien. Sementara berkomunikasi antardokter, perawat yang menjaga dan me-monitoring pasien memberitahukan kepada dokter bahwa kondisi pasien tiba-tiba memburuk.
"Dokter segera melakukan pertolongan pada pasien. Setelah melakukan resusitasi jantung paru selama 20 menit, segala upaya yang dilakukan tidak dapat menyelamatkan nyawa pasien."
Namun, keterangan pihak rumah sakit berbeda dengan pihak keluarga. Di mana, kedua orangtua Debora dipanggil dokter bernama Iren yang menerangkan hasil diagnosa bayi Debora harus segera dibawa ke ruang PICU. Kondisinya memburuk. Pasien harus dimasukkan segera ke ruang PICU untuk memberikan pertolongan maksimal.
Orangtua kemudian diminta membayar uang muka sebesar Rp19,8 juta agar si bayi bisa masuk PICU. Pukul 04.30 Wib ayah Debora kembali ke RS Mitra Keluarga Kalideres.
Ia langsung berlari ke salah satu ATM di pojok rumah sakit itu. Ia menarik empat kali di ATM BCA. Uangnya di rekening hanya tertinggal Rp5 juta lebih. "Ini mbak lima juta rupiah. Barusan saya tarik dari ATM. Mohonlah dimasukkan anakku di ruang PICU. Saya berjanji siang nanti akan mencari kekurangannya", kata ayah Debora sambil memelas.
Uang dihitung Tina petugas administrasi. Lima juta rupiah. "Tapi maaf pak ini masih kurang dari uang muka PICU," ujar ayah Debora menirukan Tina.
Ayah Debora memohon sekali lagi. Hanya itu uang miliknya. Ia tidak tahu harus mencari kemana lagi karena masih subuh. Keluarganya yang lain masih tidur. Ia berjanji siang hari akan membayar kekurangannya yang penting bayinya segera dimasukkan ke PICU. (mus)