Djarot: Silakan Punya Mobil 10, Asal Punya Garasi
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, tak sependapat jika sanksi bagi pemilik mobil yang tak memarkirkan kendaraan di garasi akan mengganggu bisnis industri otomotif. Ia menegaskan imbauan itu bukan melarang setiap orang memiliki kendaraan roda empat.
Hanya saja, dia mengingatkan, Peraturan Daerah tentang kewajiban memilik garasi bagi kendaraan sudah harus diterapkan.
"Lalu ada pertanyaan bagaimana sektor otomotif nanti menurun? Ya saya jawab enggak dong," kata Djarot di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu 9 September 2017.
Menurut Djarot, pemerintah daerah tak membatasi jika masyarakat ingin membeli mobil lebih dari satu. Akan tetapi dengan kepemilikan mobil yang ada, harus disesuaikan lahan garasi di rumahnya. Dengan harapan, jumlah mobil tak berlebih dan tidak diparkirkan di badan jalan yang dapat mengganggu aktivitas masyarakat.
"Bukan maksud kami melarang orang beli mobil, silakan beli sebanyak-banyaknya. Mobil, satu orang boleh punya 5 sampai 10 mobil, tapi harus punya garasi," ujarnya.
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, Pasal 140 menyebutkan, setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki dan menguasai garasi.
Djarot sebelumnya juga menyatakan, ke depan bagi warga yang hendak membeli kendaraan perlu mendapat persetujuan dari pengurus wilayah tempat tinggalnya.
Hal tersebut dilakukan untuk meninjau kelayakan rumah tinggal yang bersangkutan sebelum membeli kendaraan.
"Kalau dia mau membeli mobil ada pernyataan dari RT /RW dan Kelurahan. Bahwa yang bersangkutan, misalnya, dia mau beli mobil akan ada pernyataan bahwa dia memang punya garasi," ujarnya. (ase)