Polda Metro Segera Siapkan Gelar Perkara atas Jonru
- tvOne/ILC
VIVA.co.id – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya belum bisa langsung memastikan kelanjutan proses hukum terhadap terduga penyebar ujaran kebencian di media sosial, Jonru Ginting. Namun, gelar perkara akan segera dilakukan bila laporan atas Jonru selesai dipelajari tim penyidik.
Demikian menurut Direktur Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Adi Deriyan. Sejauh ini tim penyidik sudah menerima barang bukti berupa postingan Jonru yang dianggap menyebar kebencian. Selain itu penyidik juga sudah memeriksa dua saksi.
"Dokumen-dokumen ini diterima oleh penyelidik. Administrasi sudah kami buat dan sekarang proses mempelajari laporan yang bersangkutan," kata Adi Deriyan, Jumat, 8 September 2017.
Adi mengatakan, apabila proses itu selesai, maka tak lama lagi penyidik akan segera melakukan gelar perkara.
"Kami masih dalam proses lidik. Nanti mudah-mudahan kalau ada gelar perkara menyusul dengan masuknya unsur pidana atau tidak," katanya.
Dikenal sebagai aktivis media sosial, Jonru dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena dianggap kerap menyebarkan ujaran kebencian melalui dunia maya. Dia dilaporkan seorang pengacara bernama Muannas Al Aidid pada Kamis, 31 Agustus 2017.
Laporan yang dibuat Muannas telah diterima polisi dengan nomor LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit. Reskrimsus. Dalam laporan itu, Jonru diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kata dia, alasan membuat laporan polisi, agar tidak ada lagi masyarakat yang berani menyebarkan ujaran kebencian kepada orang lain. Muannas berharap polisi dapat secepatnya memproses laporan tersebut.
"Jadi, tidak ada alasan menunggu laporan dan sebagainya," ucap dia saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 31 Agustus 2017. (ren)