FPI Akan Dampingi Alfian Tanjung Hadapi Proses Hukum
- VIVA.co.id/Nur Faishal
VIVA.co.id – Organisasi masyarakat Front Pembela Islam menyatakan akan membantu dan mendampingi Alfian Tanjung dalam menghadapi proses hukum dugaan kasus menyebarkan ujaran kebencian dan fitnah yang sedang menjeratnya.
"Langkah kami dari FPI ada Bantuan Hukum Front (BHF) dan teman-teman tim pengacara lain membantu," kata juru bicara FPI, Slamet Maarif kepada VIVA.co.id di Jakarta, Kamis, 7 September 2017.
Slamet mengatakan, dia sebelumnya sempat berencana menemui Alfian saat diringkus petugas Polda Metro Jaya dari Rutan Kelas I Madaeng Surabaya, Jawa Timur, untuk dibawa ke Jakarta.
Tapi menurut Slamet, rencana itu gagal karena ternyata polisi langsung menjebloskan Alfian Tanjung ke dalam tahanan di Rumah Tahanan Markas Korps Brimob Polri di Kelapa Dua, Kota Depok, Jawa Barat. "Kalau Mako Brimob kan tahu sendiri agak susah (bertemu)," kata dia.
Slamet berasumsi, penangkapan dan penahanan terhadap Alfian cukup janggal. Sebab, Alfian diringkus saat baru saja diputus bebas oleh majelis hakim PN Surabaya.
"Kalau polisi mau bidik dengan yang kemarin (kasus sama) pun gugur harusnya. Sudah gugur (kasus sekarang)," ujarnya.
Seperti diketahui, Alfian ditetapkan sebagai tersangka setelah Alfian dilaporkan salah satu kader PDI Perjuangan, bernama Tanda Perdamean Nasution, karena merasa telah difitnah oleh Alfian. Dalam laporannya, Tanda mengatakan, Alfian pernah menyebut kader PDI Perjuangan dan Kantor Istana Negara jadi sarang PKI di media sosial.